18 Juli 2025

Struktur Kurikulum Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebutuhan untuk menyempurnakan kurikulum nasional dalam rangka membangun manusia Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, serta memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila. Dalam upaya ini, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana mentransfer pengetahuan, tetapi juga sebagai proses pembentukan kepribadian dan akhlak mulia peserta didik. Tujuan utama dari perubahan ini adalah mewujudkan pendidikan yang bermutu, merata, dan relevan bagi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali. Peraturan ini merevisi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 dengan memperhatikan perkembangan terkini dalam dunia pendidikan baik di tingkat nasional maupun global. Dengan demikian, regulasi ini berfungsi untuk memastikan bahwa kurikulum yang diterapkan mampu menjawab tantangan zaman, memperkuat karakter bangsa, serta mendukung capaian Profil Pelajar Pancasila. Perubahan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem pendidikan agar lebih tangguh, adaptif, dan mampu menciptakan lulusan yang unggul dan siap berkontribusi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Struktur Kurikulum 2025

Perubahan terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 ini dilatarbelakangi oleh urgensi penyesuaian kurikulum terhadap dinamika global yang terus berkembang. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, mobilitas informasi, serta perubahan sosial dan budaya yang begitu cepat menuntut sistem pendidikan Indonesia untuk ikut bertransformasi. Dalam konteks ini, pendekatan pembelajaran tradisional yang bersifat satu arah perlu diubah menjadi pendekatan yang lebih partisipatif, reflektif, dan kontekstual. Kurikulum yang dikembangkan perlu membekali peserta didik dengan kompetensi abad ke-21, seperti berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan kemampuan komunikasi. Selain itu, kurikulum juga harus mendorong penguatan literasi digital, literasi sains, dan literasi numerasi. Penyesuaian kurikulum juga merupakan respons atas keragaman sosial dan budaya di Indonesia yang menuntut fleksibilitas dan inklusivitas dalam penerapannya. Kurikulum baru dirancang untuk memberi ruang diferensiasi, memungkinkan peserta didik berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing, serta mampu menghadapi tantangan kehidupan nyata. Dengan begitu, perubahan ini bukan hanya bersifat administratif atau legalistik, melainkan transformatif, guna menciptakan sistem pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kontekstual dengan lingkungan sekitar, serta selaras dengan tuntutan masa depan yang dinamis dan kompleks.

Dalam perubahan ini, ditegaskan kembali bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan memiliki kewenangan untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Hal ini juga sejalan dengan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan kurikulum nasional. Penetapan kerangka dan struktur kurikulum dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip relevansi, efisiensi, keberlanjutan, serta keadilan. Artinya, kurikulum yang baru ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi standar akademik, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, emosional, dan spiritual peserta didik. Implikasi dari peraturan ini mencakup penyusunan capaian pembelajaran, pengembangan perangkat ajar, penyesuaian metode pembelajaran, serta evaluasi pendidikan yang lebih komprehensif. Dengan adanya kewenangan yang jelas dari menteri, maka pelaksanaan kurikulum nasional dapat dijalankan secara lebih terarah, terintegrasi, dan terstandar, namun tetap memberikan ruang inovasi kepada satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah memiliki harapan besar terhadap transformasi pendidikan Indonesia ke arah yang lebih maju dan relevan dengan perkembangan zaman. Pendidikan yang bermutu tidak hanya diukur dari angka-angka capaian akademik, tetapi juga dari kemampuan peserta didik untuk berpikir kritis, bersikap bijak, berkolaborasi, serta menunjukkan empati dan integritas. Kurikulum yang dikembangkan diharapkan mampu menciptakan ruang belajar yang inklusif, aman, menyenangkan, dan memerdekakan, di mana setiap anak dapat berkembang sesuai dengan fitrah dan potensinya. Selain itu, perubahan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mendukung tercapainya Visi Indonesia Emas 2045, yakni mencetak generasi unggul yang berdaya saing global dan tetap berakar pada nilai-nilai luhur bangsa. Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan, mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas, orang tua, hingga masyarakat luas dalam mendukung implementasi kurikulum ini. Evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kurikulum perlu dilakukan secara berkala dan adaptif untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan kebijakan ini. Dengan kerja sama yang kuat dan komitmen bersama, diharapkan sistem pendidikan Indonesia benar-benar menjadi landasan utama dalam membangun peradaban bangsa yang adil, sejahtera, dan berkeadaban.



DOWNLOAD

Capaian Pembelajaran Terbaru 2025 Sesuai BSKAP NOMOR 046/H/KR/2025

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari implementasi kebijakan kurikulum nasional yang berlaku. Keputusan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan amanat yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 mengenai kurikulum pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs), hingga pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Keputusan ini juga mencerminkan penyesuaian kebijakan terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Dalam konteks ini, penyesuaian capaian pembelajaran menjadi penting sebagai acuan dalam proses penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum secara nasional. Oleh karena itu, Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman operasional bagi satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan.

Capaian Pembelajaran Terbaru 2025 Sesuai BSKAP NOMOR 046/H/KR/2025

Penetapan Keputusan Kepala Badan ini bertujuan utama untuk memberikan arah yang jelas mengenai capaian pembelajaran yang harus dicapai oleh peserta didik di setiap jenjang pendidikan. Dengan adanya dokumen ini, setiap satuan pendidikan memiliki rujukan baku dalam menyusun strategi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik usia dan kebutuhan perkembangan peserta didik. Capaian pembelajaran berfungsi sebagai target yang hendak dicapai dalam proses pendidikan, yang meliputi penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan nilai yang sesuai dengan tahapan perkembangan anak. Keputusan ini juga bertujuan untuk menjamin keselarasan antara kebijakan kurikulum nasional dan implementasi pembelajaran di lapangan. Selain itu, keberadaan keputusan ini mendukung peningkatan mutu pendidikan secara merata di seluruh Indonesia. Kejelasan tentang capaian pembelajaran akan memudahkan guru dalam merancang pembelajaran berbasis kompetensi dan diferensiasi, serta memungkinkan pengembangan asesmen yang lebih autentik. Tujuan lain yang tak kalah penting adalah untuk memperkuat akuntabilitas dalam sistem pendidikan nasional, di mana keberhasilan pendidikan diukur tidak hanya dari input dan proses, tetapi juga dari capaian hasil belajar yang bermakna.

Keputusan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan formal mulai dari PAUD, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Pada jenjang PAUD, capaian pembelajaran dirancang untuk memperkuat fondasi perkembangan anak dalam aspek motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta nilai-nilai karakter. Sementara itu, untuk pendidikan dasar dan menengah, capaian pembelajaran disusun berdasarkan struktur kurikulum yang berorientasi pada penguatan kompetensi literasi, numerasi, berpikir kritis, dan karakter kebangsaan. Sasaran utama dari keputusan ini adalah satuan pendidikan, pendidik, kepala sekolah, pengawas, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pendidikan. Dengan ruang lingkup yang luas, diharapkan setiap jenjang pendidikan memiliki kejelasan arah dalam pengembangan kurikulum operasional sekolah. Selain itu, keputusan ini menjadi acuan bagi pengembang bahan ajar, penyusun asesmen, serta lembaga pelatihan tenaga pendidik. Penetapan capaian pembelajaran pada masing-masing jenjang menjadi fondasi bagi terbangunnya kesinambungan antar jenjang dan mempermudah proses transisi belajar peserta didik dari satu fase ke fase berikutnya. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih ataupun kekosongan kompetensi dalam kurikulum yang diterapkan.

Ditetapkannya Keputusan Kepala Badan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pelaksanaan pendidikan nasional. Dengan adanya standar capaian pembelajaran yang jelas dan terstruktur, satuan pendidikan dapat menyusun kurikulum operasional yang adaptif, kontekstual, dan relevan dengan kebutuhan peserta didik. Guru juga diharapkan mampu merancang pembelajaran yang lebih terarah dan bermakna serta menyelenggarakan asesmen yang mencerminkan kemampuan sebenarnya dari peserta didik. Keputusan ini juga membuka ruang bagi inovasi pembelajaran, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan pendekatan pembelajaran diferensiasi yang sesuai dengan karakteristik siswa. Dalam jangka panjang, diharapkan keputusan ini akan mendorong peningkatan kualitas hasil belajar siswa secara nasional, memperkuat daya saing pendidikan Indonesia, serta membentuk profil pelajar Pancasila yang beriman, mandiri, dan gotong royong. Pelaksanaan keputusan ini tentunya memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk pemerintah daerah, komunitas sekolah, serta masyarakat. Evaluasi dan pemantauan implementasi capaian pembelajaran ini juga perlu dilakukan secara berkala agar dapat terus disesuaikan dengan dinamika zaman dan kebutuhan generasi masa depan.


DOWNLOAD

17 Juli 2025

Panduan Penyelenggaraan Mata Pelajaran Pilihan SMK

Panduan Mata Pelajaran Pilihan SMK /MAK berisi ruang lingkup mata pelajaran pilihan di SMK /MAK dan strategi pelaksanaan yang dapat memandu satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melakukan refleksi serta menentukan tindak lanjut pelaksanaan mata pelajaran pilihan sesuai dengan semangat Kurikulum Merdeka. Panduan ini akan terus disempurnakan berdasarkan evaluasi dan umpan balik sehingga dibutuhkan masukan dari berbagai pihak.

Panduan Penyelenggaraan Mata Pelajaran Pilihan SMK

Peserta didik merupakan fokus utama dalam proses pembelajaran. Melalui mata pelajaran pilihan, peserta didik difasilitasi untuk dapat merencanakan dan mengambil keputusan apakah akan bekerja, melanjutkan studi, berwirausaha atau pilihan karier lainnya sesuai bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Melalui proses tersebut, diharapkan akan tumbuh renjana dari peserta didik untuk mengembangkan diri. 

Penetapan mata pelajaran pilihan tidak terlepas dari dukungan satuan pendidikan dalam proses pemilihannya. Dukungan satuan pendidikan terhadap peserta didik dapat dilakukan melalui : a) sosialisasi terkait pemilihan mata pelajaran pilihan, b) bimbingan dalam memilih mata pelajaran pilihan, c) pendampingan setelah penetapan mata pelajaran pilihan, d) informasi tentang rencana setelah lulus SMK, dan e) dukungan kebijakan yang memberikan keleluasaan dalam pengembangan bakat, minat, dan kemampuannya.

Selain karena bakat, minat, dan kemampuan peserta didik juga dapat memilih mata pelajaran berdasarkan rencana peserta didik setelah lulus dari SMK. Peserta didik yang berkeinginan untuk langsung bekerja seperti situasi Mario di atas dapat memilih mata pelajaran pilihan yang dapat mendukung peserta didik mendalami materi yang diminatinya. Peserta didik yang berkeinginan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi juga dapat memilih mata pelajaran pilihan yang berhubungan dengan rencana studinya dan dapat memadukan mata pelajaran dari rumpun lain sesuai dengan minatnya.



DOWNLOAD

Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan SMA

Dalam kaitannya dengan pemilihan mata pelajaran pilihan yang berpusat dan berpihak pada peserta didik perlu adanya panduan bagi pendidik pada tingkat satuan pendidikan di jenjang SMA sederajat. Panduan ini dapat dijadikan inspirasi dalam penyelenggaraan pemilihan mata pelajaran pilihan yang selanjutnya satuan pendidikan dapat memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik sehingga mampu untuk mengembangkan minat, bakat, kompetensi dan karakter peserta didik secara optimal. Panduan Pemilihan.

Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan  SMA

Mata Pelajaran Pilihan merupakan dokumen yang berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, refleksi, dan tindak lanjut dalam penyelenggaraan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan sesuai dengan semangat Kurikulum Merdeka. Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan pada Kurikulum Merdeka ini akan terus disempurnakan berdasarkan evaluasi dan umpan balik dari berbagai pihak. Untuk itu perlu masukan semua pihak.

Dasar dalam pemilihan mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum Merdeka adalah minat, bakat, dan kemampuan peserta didik. Sangat penting bagi peserta didik untuk memahami minat dan bakat, serta menyadari kemampuan mereka dalam bidang yang diminati. Namun, kebanyakan peserta didik di usia remaja masih bingung mengenali dirinya. Oleh karena itu dukungan dari berbagai pihak terutama satuan pendidikan dan orang tua sangatlah penting.

Dukungan dari satuan pendidikan terhadap peserta didik dapat dilakukan melalui : a) sosialisasi terkait pemilihan mata pelajaran pilihan; b) eksplorasi minat, bakat, dan kemampuan; c) informasi tentang rencana alternatif karier setelah SMA; d) pendampingan dalam pemilihan mata pelajaran pilihan dan e) dukungan kebijakan yang memberikan keleluasaan dalam pengembangan minat, bakat, dan kemampuannya.


DOWNLOAD

14 Juli 2025

PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK No 95/M/2025

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 9 tahun 2025 tentang tes kemampuan akademik, serta menjamin terselenggaranya tes kemampuan akademik yang akuntabel diatur dengan keputusan menteri pendidikan dasar dan menengah republik indonesia nomor 95/m/2025 tentang pedoman penyelenggaraan tes kemampuan akademik.

PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK

Tes Kompetensi Akademik (TKA) merupakan sebuah instrumen evaluasi yang dirancang untuk memperoleh informasi mengenai capaian akademik murid secara terstandar. Tujuan utamanya adalah untuk keperluan seleksi akademik yang adil dan objektif, sehingga hasil yang diperoleh dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, penempatan, maupun pengembangan peserta didik sesuai dengan minat dan kemampuannya. Selain itu, TKA juga berfungsi untuk menjamin pemenuhan akses murid yang berasal dari jalur pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Dalam hal ini, TKA menjadi alat ukur yang dapat menyetarakan kualitas dan hasil pembelajaran antar berbagai jalur pendidikan, memberikan peluang yang setara bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan latar belakang pendidikan formal atau nonformal yang mereka tempuh sebelumnya.

Lebih jauh, TKA juga mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan sistem penilaian yang berkualitas, terstruktur, dan relevan dengan kebutuhan peserta didik. Dengan adanya tolok ukur yang jelas dari TKA, pendidik dapat merefleksikan dan meningkatkan metode penilaian mereka agar lebih akurat dalam mengukur kompetensi akademik siswa. Hal ini tentu berdampak pada perbaikan strategi pembelajaran yang lebih tepat sasaran. Di sisi lain, hasil TKA juga memberikan bahan acuan penting bagi pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan di berbagai jenjang. Data dan analisis dari TKA memungkinkan pemerintah dan lembaga pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pencapaian peserta didik dan kualitas sistem pendidikan yang diterapkan. Dengan demikian, TKA bukan hanya alat ukur semata, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem peningkatan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.


DOWNLOAD

08 Juli 2025

Pemenuhan Beban Kerja Guru - Permendikdasmen No 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. bahwa kebijakan pendidikan khususnya terkait dengan tugas guru dan guru yang diberi penugasan perlu disesuaikan dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid.

Pemenuhan Beban Kerja Guru - Permendikdasmen No 11 Tahun 2025

untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, perlu diganti.

Download Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

24 Juni 2025

Standar Kompetensi Lulusan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025

Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah ditetapkan oleh Peraturan MenTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 untuk memastikan bahwa siswa mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

SKL Permendikdasmen no 10 tahun 2025

bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Selain itu, untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, peraturan tersebut harus diubah sesuai dengan perubahan tersebut.