Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan

23 Juli 2025

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Rev-2025

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi Tahun 2025 merupakan dokumen penting yang memberikan arah dalam menyusun dan melaksanakan kurikulum pada satuan pendidikan. Pengembangan kurikulum mencakup keseluruhan rencana proses pembelajaran yang akan diselenggarakan oleh sekolah. Kurikulum ini menjadi pedoman utama bagi pendidik dan seluruh komponen sekolah dalam mengatur kegiatan belajar yang terstruktur dan sistematis. Tujuannya adalah menciptakan proses pembelajaran yang relevan dan bermakna bagi peserta didik. Dalam implementasinya, kurikulum disusun dengan memperhatikan konteks dan kebutuhan siswa, satuan pendidikan, serta karakteristik daerah. Artinya, satuan pendidikan tidak hanya menyalin kurikulum dari pusat, tetapi juga melakukan penyesuaian agar sesuai dengan kondisi nyata yang mereka hadapi. Hal ini mencerminkan pendekatan desentralisasi dalam pendidikan, di mana sekolah memiliki peran aktif dalam merancang pembelajaran yang sesuai dengan potensi dan tantangan lokal. Dengan demikian, kurikulum tidak bersifat seragam dan kaku, tetapi fleksibel dan kontekstual, sehingga mampu menjawab kebutuhan nyata peserta didik dalam berbagai lingkungan belajar.

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Rev-2025

Dalam menyusun Kurikulum Satuan Pendidikan, sekolah perlu mengacu pada prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip ini disusun untuk memandu proses berpikir sekolah dalam menyusun dokumen kurikulum, serta untuk menjamin bahwa kurikulum yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif. Prinsip tersebut antara lain mencakup keberpihakan pada murid, relevansi terhadap kebutuhan masa depan, kesesuaian dengan karakteristik satuan pendidikan, serta keterpaduan antara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dengan menggunakan prinsip ini, sekolah diharapkan mampu merancang kurikulum yang tidak hanya fokus pada konten, tetapi juga memperhatikan proses dan hasil belajar. Selain itu, kurikulum yang dikembangkan harus dapat dilaksanakan secara nyata di kelas dan lingkungan sekolah, serta dapat dievaluasi untuk perbaikan berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini sekaligus menjadi dasar untuk menyusun program pembelajaran tahunan, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan strategi asesmen. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum tidak boleh dianggap sebagai proses administratif semata, tetapi sebagai proses strategis yang menentukan kualitas pembelajaran di sekolah.

Kebebasan diberikan kepada satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulumnya, asalkan tetap mengacu pada kerangka dasar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Fleksibilitas ini menjadi kekuatan utama dalam Kurikulum Satuan Pendidikan karena memungkinkan sekolah menyesuaikan kurikulum dengan visi, misi, serta potensi yang dimiliki. Misalnya, sekolah yang berada di wilayah pertanian dapat mengintegrasikan kegiatan belajar dengan konteks lokal seperti pertanian berkelanjutan, kewirausahaan lokal, atau pengembangan ekowisata. Selama komponen dasar seperti capaian pembelajaran, alur tujuan pembelajaran, dan asesmen tetap tercakup, sekolah diberikan ruang inovasi seluas mungkin. Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kurikulum dikembangkan menjadi kurikulum implementatif, yaitu kurikulum yang menjabarkan kurikulum inti bidang keahlian menjadi kompetensi yang lebih aplikatif. Dalam hal ini, sekolah tidak hanya mengacu pada dokumen nasional, tetapi juga mempertimbangkan potensi internal sekolah dan kebutuhan dunia kerja. Pendekatan ini mendorong SMK untuk terus menjalin kemitraan dengan industri serta memastikan bahwa lulusan mereka siap menghadapi tantangan dunia kerja yang dinamis.

Panduan ini merupakan hasil dari proses revisi terhadap panduan sebelumnya. Revisi dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan, berdasarkan umpan balik dari para praktisi pendidikan di lapangan, termasuk guru, kepala sekolah, pengawas, dan pemangku kepentingan lainnya. Umpan balik tersebut menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan untuk menyederhanakan beberapa bagian, memperjelas panduan teknis, serta menyesuaikan isi dokumen dengan kebijakan dan regulasi terbaru. Misalnya, adanya kebijakan baru terkait Profil Pelajar Pancasila, asesmen nasional, atau penerapan pembelajaran berdiferensiasi, perlu diakomodasi dalam panduan kurikulum ini. Dengan adanya revisi ini, diharapkan panduan yang baru lebih operasional, mudah dipahami, dan langsung dapat diterapkan oleh satuan pendidikan. Perubahan ini juga menjadi bagian dari proses refleksi dan evaluasi berkelanjutan dalam pengembangan kebijakan pendidikan. Sekolah didorong untuk menjadikan dokumen ini sebagai rujukan utama dalam pengembangan kurikulum yang lebih adaptif dan berorientasi pada masa depan.

Secara keseluruhan, Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi 2025 hadir sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui kurikulum yang fleksibel, kontekstual, dan berpihak pada peserta didik. Panduan ini memberikan kerangka berpikir sekaligus ruang inovasi bagi sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik masing-masing. Dengan panduan ini, sekolah diharapkan mampu menjadi pusat pengembangan pembelajaran yang responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan lokal. Kurikulum tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, tetapi sebagai alat transformasi pendidikan yang sesungguhnya. Untuk itu, penting bagi semua pihak di satuan pendidikan memahami dan memanfaatkan panduan ini secara maksimal. Kolaborasi antar pendidik, kepala sekolah, pengawas, dan komunitas pendidikan sangat diperlukan agar pengembangan kurikulum tidak hanya berjalan secara formal, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam kualitas pembelajaran. Dengan semangat ini, Kurikulum Satuan Pendidikan dapat menjadi dasar terciptanya pembelajaran yang lebih bermakna, relevan, dan berdampak positif bagi masa depan peserta didik Indonesia.



DOWNLOAD

Panduan Kokurikuler

Panduan Kokurikuler untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan dokumen penting yang disusun sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar intrakurikuler. Panduan ini memberikan arah dan pemahaman yang menyeluruh tentang pentingnya kegiatan kokurikuler sebagai bagian dari upaya membentuk peserta didik yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keterampilan sosial, emosional, dan karakter yang kuat. Dalam panduan ini dijelaskan makna dari kegiatan kokurikuler, yakni sebagai kegiatan yang mendukung dan memperkaya pembelajaran utama, serta mendekatkan peserta didik dengan kehidupan nyata. Selain itu, urgensi pelaksanaan kokurikuler dijabarkan dengan mempertimbangkan kebutuhan perkembangan peserta didik yang beragam, serta tuntutan zaman yang terus berubah. Oleh karena itu, kehadiran panduan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pendidik dan satuan pendidikan dalam merancang kegiatan belajar yang lebih holistik dan menyeluruh.

Panduan Kokurikuler

Panduan ini tidak hanya membahas makna dan urgensi, tetapi juga menyusun kerangka pembelajaran kokurikuler yang jelas dan sistematis. Kerangka ini mencakup prinsip-prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, seperti keberpihakan kepada murid, keterpaduan dengan pembelajaran intrakurikuler, serta penyesuaian dengan konteks lokal satuan pendidikan. Melalui kerangka pembelajaran ini, pendidik dapat lebih mudah mengidentifikasi bentuk kegiatan kokurikuler yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Misalnya, kegiatan seni, olahraga, kewirausahaan, hingga kegiatan berbasis proyek sosial dapat dimasukkan dalam kategori kokurikuler. Panduan ini juga memberikan fleksibilitas dalam merancang kegiatan tersebut, sehingga dapat diadaptasi berdasarkan jenjang pendidikan, ketersediaan sumber daya, dan latar belakang budaya atau lokalitas tempat satuan pendidikan berada. Dengan demikian, kokurikuler menjadi bagian yang terintegrasi secara alami dalam ekosistem pembelajaran di sekolah.

Dalam bagian perencanaan dan pelaksanaan, panduan ini memberikan petunjuk praktis bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kegiatan kokurikuler secara sistematis. Proses perencanaan mencakup identifikasi tujuan kegiatan, pemilihan jenis aktivitas, penyusunan jadwal, hingga penentuan peran masing-masing pihak yang terlibat. Selanjutnya, pelaksanaan kokurikuler dapat dilakukan baik secara mandiri oleh sekolah, maupun berkolaborasi dengan pihak luar seperti lembaga masyarakat, dunia usaha, ataupun orang tua. Panduan ini menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pelaksanaan, baik dari segi muatan kegiatan, waktu, maupun bentuk pelibatan peserta didik. Kegiatan kokurikuler tidak harus selalu dilakukan dalam bentuk program yang besar atau formal, tetapi bisa juga melalui aktivitas sederhana dan bermakna yang mendorong keterlibatan aktif peserta didik. Hal ini penting agar kegiatan tidak menjadi beban tambahan, melainkan pengalaman belajar yang menyenangkan dan relevan bagi murid.

Evaluasi dan tindak lanjut kegiatan kokurikuler juga menjadi bagian penting dalam panduan ini. Evaluasi bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan serta dampaknya terhadap pengembangan kompetensi dan karakter peserta didik. Evaluasi dapat dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, misalnya melalui observasi keterlibatan murid, umpan balik dari orang tua dan guru, hingga dokumentasi hasil kegiatan. Panduan juga mendorong satuan pendidikan untuk menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan dan pengembangan kegiatan kokurikuler di masa mendatang. Tindak lanjut yang dimaksud termasuk menyusun rencana kegiatan lanjutan, memperluas jejaring kemitraan, atau memperdalam keterampilan tertentu yang telah dikenalkan dalam kegiatan sebelumnya. Melalui siklus evaluasi dan tindak lanjut yang berkelanjutan, kokurikuler tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi bagian penting dalam perjalanan pendidikan yang berdampak nyata pada kehidupan peserta didik.

Akhirnya, panduan kokurikuler ini disusun dengan harapan dapat menjadi sumber inspirasi bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Kami percaya bahwa setiap satuan pendidikan memiliki karakteristik, potensi, dan tantangan yang berbeda. Oleh karena itu, pelaksanaan kokurikuler tidak dimaksudkan sebagai kegiatan seragam, melainkan sebagai ruang kreatif yang bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Panduan ini juga mendorong keterlibatan aktif seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari guru, kepala sekolah, orang tua, masyarakat, hingga dunia usaha. Ketika semua pihak bersinergi, pelaksanaan kokurikuler akan menjadi lebih efektif, sederhana, dan relevan dengan kebutuhan murid. Kegiatan ini akan membentuk peserta didik yang tidak hanya cakap dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki empati, kepedulian sosial, dan daya kreasi tinggi. Dengan demikian, panduan kokurikuler ini menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi pendidikan menuju arah yang lebih humanis, kontekstual, dan berkelanjutan.


DOWNLOAD

18 Juli 2025

Struktur Kurikulum Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebutuhan untuk menyempurnakan kurikulum nasional dalam rangka membangun manusia Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, serta memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila. Dalam upaya ini, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana mentransfer pengetahuan, tetapi juga sebagai proses pembentukan kepribadian dan akhlak mulia peserta didik. Tujuan utama dari perubahan ini adalah mewujudkan pendidikan yang bermutu, merata, dan relevan bagi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali. Peraturan ini merevisi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 dengan memperhatikan perkembangan terkini dalam dunia pendidikan baik di tingkat nasional maupun global. Dengan demikian, regulasi ini berfungsi untuk memastikan bahwa kurikulum yang diterapkan mampu menjawab tantangan zaman, memperkuat karakter bangsa, serta mendukung capaian Profil Pelajar Pancasila. Perubahan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem pendidikan agar lebih tangguh, adaptif, dan mampu menciptakan lulusan yang unggul dan siap berkontribusi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Struktur Kurikulum 2025

Perubahan terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 ini dilatarbelakangi oleh urgensi penyesuaian kurikulum terhadap dinamika global yang terus berkembang. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, mobilitas informasi, serta perubahan sosial dan budaya yang begitu cepat menuntut sistem pendidikan Indonesia untuk ikut bertransformasi. Dalam konteks ini, pendekatan pembelajaran tradisional yang bersifat satu arah perlu diubah menjadi pendekatan yang lebih partisipatif, reflektif, dan kontekstual. Kurikulum yang dikembangkan perlu membekali peserta didik dengan kompetensi abad ke-21, seperti berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan kemampuan komunikasi. Selain itu, kurikulum juga harus mendorong penguatan literasi digital, literasi sains, dan literasi numerasi. Penyesuaian kurikulum juga merupakan respons atas keragaman sosial dan budaya di Indonesia yang menuntut fleksibilitas dan inklusivitas dalam penerapannya. Kurikulum baru dirancang untuk memberi ruang diferensiasi, memungkinkan peserta didik berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing, serta mampu menghadapi tantangan kehidupan nyata. Dengan begitu, perubahan ini bukan hanya bersifat administratif atau legalistik, melainkan transformatif, guna menciptakan sistem pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kontekstual dengan lingkungan sekitar, serta selaras dengan tuntutan masa depan yang dinamis dan kompleks.

Dalam perubahan ini, ditegaskan kembali bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan memiliki kewenangan untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Hal ini juga sejalan dengan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan kurikulum nasional. Penetapan kerangka dan struktur kurikulum dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip relevansi, efisiensi, keberlanjutan, serta keadilan. Artinya, kurikulum yang baru ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi standar akademik, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, emosional, dan spiritual peserta didik. Implikasi dari peraturan ini mencakup penyusunan capaian pembelajaran, pengembangan perangkat ajar, penyesuaian metode pembelajaran, serta evaluasi pendidikan yang lebih komprehensif. Dengan adanya kewenangan yang jelas dari menteri, maka pelaksanaan kurikulum nasional dapat dijalankan secara lebih terarah, terintegrasi, dan terstandar, namun tetap memberikan ruang inovasi kepada satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah memiliki harapan besar terhadap transformasi pendidikan Indonesia ke arah yang lebih maju dan relevan dengan perkembangan zaman. Pendidikan yang bermutu tidak hanya diukur dari angka-angka capaian akademik, tetapi juga dari kemampuan peserta didik untuk berpikir kritis, bersikap bijak, berkolaborasi, serta menunjukkan empati dan integritas. Kurikulum yang dikembangkan diharapkan mampu menciptakan ruang belajar yang inklusif, aman, menyenangkan, dan memerdekakan, di mana setiap anak dapat berkembang sesuai dengan fitrah dan potensinya. Selain itu, perubahan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mendukung tercapainya Visi Indonesia Emas 2045, yakni mencetak generasi unggul yang berdaya saing global dan tetap berakar pada nilai-nilai luhur bangsa. Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan, mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas, orang tua, hingga masyarakat luas dalam mendukung implementasi kurikulum ini. Evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kurikulum perlu dilakukan secara berkala dan adaptif untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan kebijakan ini. Dengan kerja sama yang kuat dan komitmen bersama, diharapkan sistem pendidikan Indonesia benar-benar menjadi landasan utama dalam membangun peradaban bangsa yang adil, sejahtera, dan berkeadaban.



DOWNLOAD

Capaian Pembelajaran Terbaru 2025 Sesuai BSKAP NOMOR 046/H/KR/2025

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari implementasi kebijakan kurikulum nasional yang berlaku. Keputusan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan amanat yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 mengenai kurikulum pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs), hingga pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Keputusan ini juga mencerminkan penyesuaian kebijakan terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Dalam konteks ini, penyesuaian capaian pembelajaran menjadi penting sebagai acuan dalam proses penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum secara nasional. Oleh karena itu, Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman operasional bagi satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan.

Capaian Pembelajaran Terbaru 2025 Sesuai BSKAP NOMOR 046/H/KR/2025

Penetapan Keputusan Kepala Badan ini bertujuan utama untuk memberikan arah yang jelas mengenai capaian pembelajaran yang harus dicapai oleh peserta didik di setiap jenjang pendidikan. Dengan adanya dokumen ini, setiap satuan pendidikan memiliki rujukan baku dalam menyusun strategi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik usia dan kebutuhan perkembangan peserta didik. Capaian pembelajaran berfungsi sebagai target yang hendak dicapai dalam proses pendidikan, yang meliputi penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan nilai yang sesuai dengan tahapan perkembangan anak. Keputusan ini juga bertujuan untuk menjamin keselarasan antara kebijakan kurikulum nasional dan implementasi pembelajaran di lapangan. Selain itu, keberadaan keputusan ini mendukung peningkatan mutu pendidikan secara merata di seluruh Indonesia. Kejelasan tentang capaian pembelajaran akan memudahkan guru dalam merancang pembelajaran berbasis kompetensi dan diferensiasi, serta memungkinkan pengembangan asesmen yang lebih autentik. Tujuan lain yang tak kalah penting adalah untuk memperkuat akuntabilitas dalam sistem pendidikan nasional, di mana keberhasilan pendidikan diukur tidak hanya dari input dan proses, tetapi juga dari capaian hasil belajar yang bermakna.

Keputusan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan formal mulai dari PAUD, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Pada jenjang PAUD, capaian pembelajaran dirancang untuk memperkuat fondasi perkembangan anak dalam aspek motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta nilai-nilai karakter. Sementara itu, untuk pendidikan dasar dan menengah, capaian pembelajaran disusun berdasarkan struktur kurikulum yang berorientasi pada penguatan kompetensi literasi, numerasi, berpikir kritis, dan karakter kebangsaan. Sasaran utama dari keputusan ini adalah satuan pendidikan, pendidik, kepala sekolah, pengawas, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pendidikan. Dengan ruang lingkup yang luas, diharapkan setiap jenjang pendidikan memiliki kejelasan arah dalam pengembangan kurikulum operasional sekolah. Selain itu, keputusan ini menjadi acuan bagi pengembang bahan ajar, penyusun asesmen, serta lembaga pelatihan tenaga pendidik. Penetapan capaian pembelajaran pada masing-masing jenjang menjadi fondasi bagi terbangunnya kesinambungan antar jenjang dan mempermudah proses transisi belajar peserta didik dari satu fase ke fase berikutnya. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih ataupun kekosongan kompetensi dalam kurikulum yang diterapkan.

Ditetapkannya Keputusan Kepala Badan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pelaksanaan pendidikan nasional. Dengan adanya standar capaian pembelajaran yang jelas dan terstruktur, satuan pendidikan dapat menyusun kurikulum operasional yang adaptif, kontekstual, dan relevan dengan kebutuhan peserta didik. Guru juga diharapkan mampu merancang pembelajaran yang lebih terarah dan bermakna serta menyelenggarakan asesmen yang mencerminkan kemampuan sebenarnya dari peserta didik. Keputusan ini juga membuka ruang bagi inovasi pembelajaran, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan pendekatan pembelajaran diferensiasi yang sesuai dengan karakteristik siswa. Dalam jangka panjang, diharapkan keputusan ini akan mendorong peningkatan kualitas hasil belajar siswa secara nasional, memperkuat daya saing pendidikan Indonesia, serta membentuk profil pelajar Pancasila yang beriman, mandiri, dan gotong royong. Pelaksanaan keputusan ini tentunya memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk pemerintah daerah, komunitas sekolah, serta masyarakat. Evaluasi dan pemantauan implementasi capaian pembelajaran ini juga perlu dilakukan secara berkala agar dapat terus disesuaikan dengan dinamika zaman dan kebutuhan generasi masa depan.


DOWNLOAD

24 Juni 2025

Standar Kompetensi Lulusan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025

Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah ditetapkan oleh Peraturan MenTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 untuk memastikan bahwa siswa mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

SKL Permendikdasmen no 10 tahun 2025

bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Selain itu, untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, peraturan tersebut harus diubah sesuai dengan perubahan tersebut.


11 Februari 2025

Capaian Pembelajaran Sesuai Keputusan BSKAP Nomor 32

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 032/H/KR/2024 menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) pada Kurikulum Merdeka untuk berbagai jenjang pendidikan di Indonesia. CP ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap peserta didik mencapai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tahap perkembangan dan jenjang pendidikannya. Dokumen ini mencakup CP untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, menengah, serta pendidikan khusus.

Capaian Pembelajaran

Silahkan downoad melalui link berikut :

Nama File Nomor Tahun Link
Capaian Pembelajaran 032/H/KR/2024 2024 Download