18 Juli 2025

Capaian Pembelajaran Terbaru 2025 Sesuai BSKAP NOMOR 046/H/KR/2025

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari implementasi kebijakan kurikulum nasional yang berlaku. Keputusan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan amanat yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 mengenai kurikulum pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs), hingga pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Keputusan ini juga mencerminkan penyesuaian kebijakan terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Dalam konteks ini, penyesuaian capaian pembelajaran menjadi penting sebagai acuan dalam proses penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum secara nasional. Oleh karena itu, Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman operasional bagi satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan.

Capaian Pembelajaran Terbaru 2025 Sesuai BSKAP NOMOR 046/H/KR/2025

Penetapan Keputusan Kepala Badan ini bertujuan utama untuk memberikan arah yang jelas mengenai capaian pembelajaran yang harus dicapai oleh peserta didik di setiap jenjang pendidikan. Dengan adanya dokumen ini, setiap satuan pendidikan memiliki rujukan baku dalam menyusun strategi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik usia dan kebutuhan perkembangan peserta didik. Capaian pembelajaran berfungsi sebagai target yang hendak dicapai dalam proses pendidikan, yang meliputi penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan nilai yang sesuai dengan tahapan perkembangan anak. Keputusan ini juga bertujuan untuk menjamin keselarasan antara kebijakan kurikulum nasional dan implementasi pembelajaran di lapangan. Selain itu, keberadaan keputusan ini mendukung peningkatan mutu pendidikan secara merata di seluruh Indonesia. Kejelasan tentang capaian pembelajaran akan memudahkan guru dalam merancang pembelajaran berbasis kompetensi dan diferensiasi, serta memungkinkan pengembangan asesmen yang lebih autentik. Tujuan lain yang tak kalah penting adalah untuk memperkuat akuntabilitas dalam sistem pendidikan nasional, di mana keberhasilan pendidikan diukur tidak hanya dari input dan proses, tetapi juga dari capaian hasil belajar yang bermakna.

Keputusan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan formal mulai dari PAUD, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Pada jenjang PAUD, capaian pembelajaran dirancang untuk memperkuat fondasi perkembangan anak dalam aspek motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta nilai-nilai karakter. Sementara itu, untuk pendidikan dasar dan menengah, capaian pembelajaran disusun berdasarkan struktur kurikulum yang berorientasi pada penguatan kompetensi literasi, numerasi, berpikir kritis, dan karakter kebangsaan. Sasaran utama dari keputusan ini adalah satuan pendidikan, pendidik, kepala sekolah, pengawas, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pendidikan. Dengan ruang lingkup yang luas, diharapkan setiap jenjang pendidikan memiliki kejelasan arah dalam pengembangan kurikulum operasional sekolah. Selain itu, keputusan ini menjadi acuan bagi pengembang bahan ajar, penyusun asesmen, serta lembaga pelatihan tenaga pendidik. Penetapan capaian pembelajaran pada masing-masing jenjang menjadi fondasi bagi terbangunnya kesinambungan antar jenjang dan mempermudah proses transisi belajar peserta didik dari satu fase ke fase berikutnya. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih ataupun kekosongan kompetensi dalam kurikulum yang diterapkan.

Ditetapkannya Keputusan Kepala Badan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pelaksanaan pendidikan nasional. Dengan adanya standar capaian pembelajaran yang jelas dan terstruktur, satuan pendidikan dapat menyusun kurikulum operasional yang adaptif, kontekstual, dan relevan dengan kebutuhan peserta didik. Guru juga diharapkan mampu merancang pembelajaran yang lebih terarah dan bermakna serta menyelenggarakan asesmen yang mencerminkan kemampuan sebenarnya dari peserta didik. Keputusan ini juga membuka ruang bagi inovasi pembelajaran, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan pendekatan pembelajaran diferensiasi yang sesuai dengan karakteristik siswa. Dalam jangka panjang, diharapkan keputusan ini akan mendorong peningkatan kualitas hasil belajar siswa secara nasional, memperkuat daya saing pendidikan Indonesia, serta membentuk profil pelajar Pancasila yang beriman, mandiri, dan gotong royong. Pelaksanaan keputusan ini tentunya memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk pemerintah daerah, komunitas sekolah, serta masyarakat. Evaluasi dan pemantauan implementasi capaian pembelajaran ini juga perlu dilakukan secara berkala agar dapat terus disesuaikan dengan dinamika zaman dan kebutuhan generasi masa depan.


DOWNLOAD


EmoticonEmoticon