Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah ditetapkan oleh Peraturan MenTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 untuk memastikan bahwa siswa mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Selain itu, untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, peraturan tersebut harus diubah sesuai dengan perubahan tersebut.
EmoticonEmoticon