18 Februari 2025

Linearitas 2024 Atau Kesesuaian bidang tugas mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran

Kepmen 449 Tahun 2024. Bapak Ibu guru, sekarangkan banyak rekan guru yang sudah lulus PPG yang biasa kita sebut sudah lulus sertifikasi. Dikesempatan ini saya coba berbagi kepada rekan guru yang masih bingung saya linear mengajar apa, karena sertifikasi saya mapel ini, apakah linear dengan mapel ini. 

Linearitas 2024

Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan. Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru  taman kanak-kanak (TK) Lampiran I. Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah dasar (SD) Lampiran II. Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah pertama (SMP) Lampiran III. Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah atas (SMA) Lampiran IV. Kesesuiian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah kejuruan (SMK) Lampiran V. Kesesuaian bid.ang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah luar biasa (SLB) Lampiran VI


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 449 lP I 2024 TENTANG KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 

DOWNLOAD


Read More

16 Februari 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu

Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ada dalam surat dirjen bina keuangan daerah kemendagri nomo  900.1.1/664/Keuda 14 Februari 2025. Surat ini di tujukan kepada seluruh Gubernur Indonesia dan seluruh  Bupati/Wali Kota di Indonesia

Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu dan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa "Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN", dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Gaji PPPK Paruh Waktu

  1. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Belanja Jasa.
  2. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
  3. Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 Hal Pengangkatan Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembayaran gaji tersebut.
  4. Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB, namun masih aktif bekerja sebagaimana maksud surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji sesuai dana yang dimaksud.
Read More

11 Februari 2025

Capaian Pembelajaran Sesuai Keputusan BSKAP Nomor 32

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 032/H/KR/2024 menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) pada Kurikulum Merdeka untuk berbagai jenjang pendidikan di Indonesia. CP ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap peserta didik mencapai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tahap perkembangan dan jenjang pendidikannya. Dokumen ini mencakup CP untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, menengah, serta pendidikan khusus.

Capaian Pembelajaran

Silahkan downoad melalui link berikut :

Nama File Nomor Tahun Link
Capaian Pembelajaran 032/H/KR/2024 2024 Download
Read More